Promosi Hari Ini...

Sabtu, 17 Juli 2010

Kewajiban Perpajakan

Kewajiban perpajakan timbul ketika memenuhi kriteria "Subjek Pajak" dan "Objek Pajak" sebagai berikut:

Subjek Pajak adalah orang atau badan yang ditunjuk oleh undang-undang untuk dikenakan pajak sesuai Pasal 1 undang-undang PPh.

Subjek Pajak Dalam Negeri

1. Orang pribadi
Adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia.

2. Warisan yang belum terbagi
Warisan yang belum terbagi dianggap sebagai subjek pajak dengan mengikuti status pewaris.

3. Badan Usaha Tetap atau Badan Usaha Tidak Tetap


Subjek Pajak Luar Negeri

1. Orang Pribadi
Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tapi memperoleh penghasilan dari Indonesia

2. Badan Usaha
Badan usaha yang tidak berdomisili di Indonesia tapi memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar