Promosi Hari Ini...

Sabtu, 17 Juli 2010

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi :

1. Official Assessment System
Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terhutang.

2. Self Assessment System
Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar (pajak terhutang).

3. With Holding System
Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak terhutang oleh wajib pajak.

Di Indonesia pada umumnya menggunakan "Self Assessment System" dan "With Holding System" pada sistem pemungutan pajaknya.

1 komentar:

  1. Mantep om... jadi ngerti masalah pajak... post lebih banyak lagi ya... tengkyu.

    BalasHapus