Promosi Hari Ini...

Sabtu, 17 Juli 2010

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi :

1. Official Assessment System
Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terhutang.

2. Self Assessment System
Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar (pajak terhutang).

3. With Holding System
Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak terhutang oleh wajib pajak.

Di Indonesia pada umumnya menggunakan "Self Assessment System" dan "With Holding System" pada sistem pemungutan pajaknya.

Kewajiban Perpajakan

Kewajiban perpajakan timbul ketika memenuhi kriteria "Subjek Pajak" dan "Objek Pajak" sebagai berikut:

Subjek Pajak adalah orang atau badan yang ditunjuk oleh undang-undang untuk dikenakan pajak sesuai Pasal 1 undang-undang PPh.

Subjek Pajak Dalam Negeri

1. Orang pribadi
Adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia.

2. Warisan yang belum terbagi
Warisan yang belum terbagi dianggap sebagai subjek pajak dengan mengikuti status pewaris.

3. Badan Usaha Tetap atau Badan Usaha Tidak Tetap


Subjek Pajak Luar Negeri

1. Orang Pribadi
Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tapi memperoleh penghasilan dari Indonesia

2. Badan Usaha
Badan usaha yang tidak berdomisili di Indonesia tapi memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Pengertian Pajak

Pengertian Pajak Menurut

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Pengantar

Dewasa ini Pemerintah Indonesia tengah membenahi dan menertibkan seluruh administrasi perpajakan baik mengenai subjek pajak orang pribadi ataupun badan. Kita selaku subjek pajak harus mengetahui peraturan perundang-undangan perpajakan (tax regulation) yang berlaku di Indonesia. Seiring dengan kemajuan perkembangan zaman maka pemerintah Indonesia pun melakukan berbagai macam perubahan kebijakan atau dengan kata lain modernisasi pada seluruh aspek yang meliputi ruang lingkup perpajakan.

Dalam blog ini saya mencoba untuk berbagi dan saling mengisi mengenai hal tersebut di atas. Namu demikian apabila ada kekurangan baik dari segi penyajian maupun pembahasan saya sangant menunggu kritik dan saran saudara yang sifatnya mambangun.

salam....