Promosi Hari Ini...

Sabtu, 17 Juli 2010

Pengertian Pajak

Pengertian Pajak Menurut

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar