Pengertian Pajak Menurut
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar